Rapat Dinas 2 tahun 2020
Pada tanggal 6 Agustus 2020, seluruh civitas akademika mengadakan rapat dinas yang kedua.
Rapat dinas yang dipimpin oleh Bapak Kepala SMAN 27 Bandung, Ade Suryaman, S.Pd., MM. membahas tentang laporan perkembangan kinerja para wakil kepala SMAN 27 Bandung dan kinerja yang akan ditempuh berikutnya.
Ada yang unik dalam rapat dinas kali ini, yaitu dengan ditetapkannya persiapan SMAN 27 Bandung untuk proses belajar mengajar dengan sistem SKS pada tahun pelajaran yang akan datang. Alasan yang utama dengan launching tersebut adalah penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada hakikatnya, SKS merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Amanat dari pasal tersebut selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Sebagaimana diketahui bahwa Standar Isi merupakan salah satu standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan.
Semoga Allah Swt. memberikan jalan kemudahan dan kelancaran untuk setiap usaha yang kami ikhtiarkan ... aamiin.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini